Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm145 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 37 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM145 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 TAHUN 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 25 November 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9208 |
Jumlah diDownload | 115 |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1816 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 November 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM80 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 26 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan