Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm30 Tahun 2015 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM30
Tahun2015
TentangPENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENERBANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3213
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan286
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 2015
Pejabat Pengundangan