Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm32 Tahun 2020 Tentang Kriteria, Tata Cara, dan Persyaratan Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM32 |
Tahun | 2020 |
Tentang | KRITERIA, TATA CARA, DAN PERSYARATAN PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP KEGIATAN TERTENTU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 18 Mei 2020 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol Persen) |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 2180 |
Jumlah diDownload | 122 |
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 522 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Mei 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol Persen)