Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm41 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM41
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 25 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6607
Jumlah diDownload127
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan293
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 2015
Pejabat Pengundangan