Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm48 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM48
Tahun2015
TentangSTANDAR PELAYANAN MINIMUM ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat448
Jumlah diDownload171
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan322
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Februari 2015
Pejabat Pengundangan