Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor15
Tahun2019
TentangPENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3039
Jumlah diDownload204
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan781
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juli 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum