Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
Nomor | 9 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Apotek |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 Januari 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 12232 |
Jumlah diDownload | 527 |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 276 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Februari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Prekursor
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tahun 2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika Psikotropika dan Prekursor Farmasi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia