Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/pmk.05/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 102/PMK.05/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 Mei 2009 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6342 |
Jumlah diDownload | 136 |
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 123 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Mei 2009 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat