Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 102/PMK.05/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SETUKPA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 02 Juni 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Setukpa Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7913 |
Jumlah diDownload | 139 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 720 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Juni 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Setukpa Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia