Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor113/PMK.05/2012
Tahun2012
TentangPERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Juli 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5973
Jumlah diDownload562
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan678
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juli 2012
Pejabat Pengundangan