Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 121/PMK.05/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 Juli 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 2284 |
Jumlah diDownload | 136 |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1088 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Juli 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perencanaan Penelaahan dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara