Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 108/pmk.04/2008 Tentang Pelunasan Cukai
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 15/PMK.04/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.04/2008 TENTANG PELUNASAN CUKAI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 23 Januari 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 Tahun 2018 Tentang Pelunasan Cukai |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9769 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 124 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Januari 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 Tahun 2018 Tentang Pelunasan Cukai
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 Tahun 2008 Tentang Pelunasan Cukai