Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/pmk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/pmk.04/2016 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1425 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 November 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 Tahun 2016 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 Tahun 2016 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 Tahun 2016 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara