Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/pmk.08/2015 Tahun 2015 Tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 190/PMK.08/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PEMBAYARAN KETERSEDIAAN LAYANAN DALAM RANGKA KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 Oktober 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.08/2016 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7240 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1486 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Oktober 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.08/2016 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur