Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/pmk.08/2015 Tahun 2015 Tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 265/PMK.08/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 31 Desember 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.08/2018 Tahun 2018 Tentang Fasilitas Untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 1955 |
Jumlah diDownload | 122 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 2063 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.08/2018 Tahun 2018 Tentang Fasilitas Untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265pmk082015 Tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur