Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/pmk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Pemindahtanganan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor272/PMK.04/2015
Tahun2015
TentangTATA CARA PENGGUNAAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9842
Jumlah diDownload152
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan2070
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum