Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/pmk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Manfaat Tambahan Lainnya Dlan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor34/PMK.04/2015
Tahun2015
TentangMANFAAT TAMBAHAN LAINNYA DLAN INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6440
Jumlah diDownload164
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan339
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Maret 2015
Pejabat Pengundangan