Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/pmk.011/2014 Tahun 2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 64/PMK.011/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 16 April 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8105 |
Jumlah diDownload | 147 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 502 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 April 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/pmk.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tahun 2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor