Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 691 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Mei 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tahun 2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tahun 2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat