Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Banjarmasin Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor76/PMK.05/2016
Tahun2016
TentangTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 /PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Banjarmasin Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1674
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan681
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Mei 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum