Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/pmk.010/2011 Tahun 2011 Tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 79/PMK.010/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 12 April 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 3296 |
Jumlah diDownload | 116 |
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 219 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 April 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara