Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor9/PMK.05/2014
Tahun2014
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PALEMBANG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Januari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7898
Jumlah diDownload130
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan56
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Januari 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum