Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan Repubilik Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 97/PMK.05/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBILIK INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 04 Juli 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7507 |
Jumlah diDownload | 107 |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 896 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 Juli 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan