Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Penyelenggara Telekomunikasi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 11 |
Tahun | 2014 |
Tentang | TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 12 Februari 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5911 |
Jumlah diDownload | 109 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 217 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Februari 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi