Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor19
Tahun2014
TentangPENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1824
Jumlah diDownload147
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1003
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juli 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum