Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 19 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 07 Juli 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 1824 |
Jumlah diDownload | 147 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1003 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Juli 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat