Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) dan 50% (lima Puluh Persen) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1571 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 November 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Terhadap Pihak Tertentu Atas Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Terhadap Pihak Tertentu Atas Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang