Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor36
Tahun2014
TentangTATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4906
Jumlah diDownload124
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1432
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 September 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum