Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Komunikasi dan Informatika Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1947 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Desember 2014 |
Pejabat Pengundangan |