Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Syarat dan Tujuan Kedatangan Bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 17 |
Tahun | 2016 |
Tentang | TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI TERTENTU SYARAT DAN TUJUAN KEDATANGAN BAGI ORANG ASING YANG MENDAPATKAN BEBAS VISA KUNJUNGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 18 April 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 1758 |
Jumlah diDownload | 197 |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 603 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 April 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal