Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 27 |
Tahun | 2016 |
Tentang | FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 Agustus 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 1694 |
Jumlah diDownload | 231 |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1209 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Agustus 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia