Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Rayon

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Nomor7
Tahun2012
TentangPENGELOLAAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Juli 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat1920
Jumlah diDownload271
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan687
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Juli 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum