Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 37 |
Tahun | 2014 |
Tentang | JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 13 Oktober 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9031 |
Jumlah diDownload | 100 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1800 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 November 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang