Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA |
Nomor | 3 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 31 Januari 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5540 |
Jumlah diDownload | 211 |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 214 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 Februari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pariwisata
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal