Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 94 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kepemudaan Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA |
Nomor | 94 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEPEMUDAAN KEOLAHRAGAAN DAN KEPRAMUKAAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 25 Februari 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016 |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9579 |
Jumlah diDownload | 123 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 318 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Februari 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016