Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Kalimantan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor40
Tahun2015
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5652
Jumlah diDownload106
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1797
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 November 2015
Pejabat Pengundangan