Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/PERMENTAN/SR.140/10/2011 Tahun 2011 Tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pupuk Budidaya Tanaman
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/PERMENTAN/SR.140/10/2011 Tahun 2011 Tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah