Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 Tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1969
TentangBENTUK-BENTUK USAHA NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7634
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan1969
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan2890
Tanggal Pengundangan04 Juli 1969
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum