Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupatenkota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun2016
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATENKOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9843
Jumlah diDownload261
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan26
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Februari 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota