Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Dewan Sumber Daya Air

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun2008
TentangDEWAN SUMBER DAYA AIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Februari 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2171
Jumlah diDownload167
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum