Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor32
Tahun2020
TentangPEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Februari 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4891
Jumlah diDownload273
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan46
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945