Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan Darurat Energi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun2016
TentangTata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8410
Jumlah diDownload202
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan90
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Mei 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum