Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor42
Tahun2012
TentangPERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 April 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1908
Jumlah diDownload161
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan99
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 April 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum