Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 13 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 Januari 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 Tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 Tentang Tunjangan dan Hak-hak Lainnya Bagi Hakim Ad-hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Uang Kehormatan dan Hak-hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri
Diubah Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Hak Keuancan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 Tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 Tentang Tunjangan dan Hak-hak Lainnya Bagi Hakim Ad-hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Uang Kehormatan dan Hak-hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri