Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor53
Tahun2017
TentangBadan Siber dan Sandi Negara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Mei 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6604
Jumlah diDownload357
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan100
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Mei 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945