Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 69 |
Tahun | 2012 |
Tentang | HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 Juli 2012 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 2003 |
Jumlah diDownload | 124 |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 152 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Juli 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban