Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor69
Tahun2012
TentangHONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Juli 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2003
Jumlah diDownload124
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan152
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Juli 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum