Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor77
Tahun2011
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2923
Jumlah diDownload119
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan101
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum