Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor78
Tahun2019
TentangRINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 November 2019
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9660
Jumlah diDownload194
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan220
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 November 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum