Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada Badan Usaha Milik Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor82
Tahun2015
TentangJAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PINJAMAN LANGSUNG DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2579
Jumlah diDownload152
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan167
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juli 2015
Pejabat Pengundangan