Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (lembaran Negara Tahun 1965 No. 34) Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (p.l.n.) dan Perusahaan Gas Negara (p.g.n.)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 11 |
Tahun | 1969 |
Tentang | PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 19 TAHUN 1965 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NO. 34) TENTANG PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (P.L.N.) DAN PERUSAHAAN GAS NEGARA (P.G.N.) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 April 1969 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (pgn) Menjadi Perusahaan Umum (perum) |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7743 |
Jumlah diDownload | 1 |
Tahun Pengundangan | 1969 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 20 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 April 1969 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (pgn) Menjadi Perusahaan Umum (perum)
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (p.l.n.) dan Perusahaan Gas Negara (p.g.n.)
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (p.l.n.) dan Perusahaan Gas Negara (p.g.n.)
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 Tentang Perusahaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (p.l.n.) dan Perusahaan Gas Negara (p.g.n.)