Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kelima Pp 8-2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama
Tahun Pengundangan | 2008 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 24 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 April 2008 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung